SYARAT MEMPEROLEH SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM (JBT/JBKP)
1. SYARAT UMUM :
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau kartu usaha sejenis yang diterbitkan oleh Pemerintah
2. SYARAT KHUSUS :
- Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia sampai dengan 5 GT yang TERDAFTAR di KKP, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota :
a. Kartu KUSUKA
b. Surat keterangan/dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya mesin
- Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran >5 GT sampai dengan maksimum 30 GT yang TERDAFTAR di KKP, Perangkat Daerah Provinsi atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota :
a. Kartu KUSUKA
b. Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir
c. Fotokopi SIPI/SIKPI
d. Fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)
e. Surat keterangan/dokumen spesifikasi mesin yang digunakan minimal memuat informasi daya mesin